Kamis, 26 Maret 2009

ARTI NEGARA DILIHAT DARI EMPAT ASPEK (meaning state seen from four aspect)


Negara sebagai organisasi kekuasaan : bahwa negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat tersebut. Pada hakekatnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Unsur terpenting (primer) dari negara adalah oeganisasi kekuasaan, sedangkan bangsa merupakan unsur sekunder.

Negara sebagai organisasi politik : bahwa negara merupakan integrasi kekuasaan politik. Negara berfungsi sebagai alat yang mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat untuk mencapai tujuan masyarakat tersebut.

Negara sebagai organisasi kesusilaan : bahwa individu memiliki kemerdekaan dalam kehidupan bermasyarakat. Negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Oleh karena itu negara berkewajiban menjaga kemerdekaan dan menertibkan berbagai kepentingan individu sehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan dengan individu lainnya.

Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat : bahwa negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya yang disamakan artinya dengan paham integralistik. Menurut paham ini, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Indonesia tidak menganut paham intgralistik secara murni. Akan tetapi, paham ini ditafsirkan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan pada kekeluargaan dan gotong-royong.

State as power organization : that state is society appliance having absolute authority to arrange relation between human being in society. Intrinsically represent a power organization uniting human being group which then referred as nation. All Important Element (primer) of state is power organization, while nation represent element of secundary.

State as political organization : that state represent integration power of politics. Functioning state as a means of arranging human being relations and arrange in order symptoms in society to reach the target of society.

State as ethics organization : that individual have independence in societal life. State as organization ethics of arising out because the happening of individual solidarity. State represent incarnation from overall of individual. Therefore state is obliged to take care of independence and arrange in order various importance of individual so that independence of individual which is one do not oppose against other individual.

State as integration between people and government : that state represent integration between government and its people which equalized by its meaning with understanding of integralistic. According to this understanding, individual considered to be state integral part owning to domicile and function to run state. Indonesia do not embrace understand integralistic purely. However, this understanding is interpreted as relied on unity state understanding is familiarity and cooperate.

Sabtu, 14 Maret 2009

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (deed of tort)


Pengaturan tentang melawan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya dalam beberapa pasal saja, sebagaimana juga terjadi di negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental lainnya, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa gugatan perdata ada yang di pengadilan didominasi oleh gugatan melawan hukum, disamping gugatan ingkar janji kontrak (wanprestasi).

Perbuatan melawan hukum di sini dimaksudkan adalah sebagai melawan hukum keperdataan. Sebab, untuk perbuatan melawan hukum pidana (delik) atau kejahatan/pelanggaran pidana mempunyai arti dan pengaturan hukum yang berbeda.

Di negara-negara Eropa Kontinental, misalnya Belanda dikenal Istilah "Onrechtmatige Daad," atau di negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah "tort". Pengertian perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang oleh karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut :
  • Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan (pasal 1365);
  • Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan/tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian (pasal 1366);
  • Perbuatan melawan hukum karena kelalaian (1367).
Arrangement about deed of tort in Civil Code only in a few just section, as also happened in nations embracing other Europe Continental system, but fact indicate that civil using there is which in justice predominated by suing deed of tort, beside suing break a promise contract.

Deed of toor is here neant by as contempting of court civil. Because, foor deed of tort crime (delict) or collision of crime have meaning and arrangement of different law.

In Continental European countries, for example Dutch recognized by term "Onrechtmatige daad" or in Anglo Saxon countries recognized with term "tort". Congeniality of deed of tort is deed conducted by legal body or someone which is wrong because ofness of him have generated loss to others.

In law science reconigzed by 3 (three) categorize from deed of tort, that is as follows :
  • Deed of tort because intention (section 1365 Civil Code of Indonesia);
  • Deed of tort without mistake/intentional element and also negligence (section 1366 Civil Code of Indonesia);
  • Deed of tort because negligence (section 1367 Civil Code of Indonesia).

Selasa, 10 Maret 2009

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (injustice environment)


Manusia sejak dilahirkan di dunia ini, telah berada pada suatu lingkungan hidup tertentu. Kehidupan manusia haruslah seimbang atau serasi dengan lingkungan hidupnya. Apabila terjadi kerusakan, maka kehidupan manusia akan terancam dari akibat pengrusakan alam. Tindak pidana lingkungan hidup merupakan kejahatan yang meliputi perbuatan sebagai berikut :
  • Perbuatan pencemaran lingkungan hidup;
  • Perbuatan perusakan lingkungan hidup, dan
  • Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perbuatan loain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam hal ini cukup banyak tersebar di berbagai tingkat peraturan.

Human being since borne in this world, have resided in at one particular certain environment. Human life shall be compatible or well-balanced with its environment. In then event of damage, hence human life will is threatened from effect of ruining of nature. Environment doing an injustice represent badness covering the following deed :
  • Deed of contamination of environment;
  • Deed of mutilation of environment, and
  • Other deed which impinge rule of legislation going into effect.
Contaminating of environment is entry of or its input of life being, matter, energy, and/or other component into environment by activity of human being, so that its quality get down to certain storey which cause environment of can not function as according to allotment of it.

Mutilation of environment is to action generating indirect or direct change to nature of physical and/or involve him resulting environment do not function again in supporting development of have continuation.

Other deed which impinge rule of law and regulation going into effect related to management of environment. Law and regulation as referred to in this matter quite a lot spread over in various regulation storey.

Senin, 09 Maret 2009

PEMBUKTIAN KEJAHATAN MAYANTARA (verification of cyber crime)


Kemajuan teknologi komputer dan internet telah merubah masyarakat dari bersifat lokal menuju masyarakat yang bersifat global. Kehadiran internet telah merubah cara pandang dalam kehidupan manusia. Kehidupan yang nyata bertambah menjadi realitas bersifat maya (virtual). Perubahan cara pandang atau pola pikir yang semula paper based menjadi electronik based. Ini menjadi lebih jelas, ketika kita melakukan transaksi secara on-line.

Dalam praktek hukum perubahan ini menimbulkan perdebatan di kalangan ahli huku. Dalam hukum pidana terjadi perdebatan, apakah masih relevan model pembuktian konvensional ketika dihadapkan pada kejahatan virtual yang biasa dikenal dengan cyber crime. Membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas suatu peristiwa.

Cyber crime semuanya serba maya. Dalam kejahatan ini biasanya pelaku melakukan aksinya seorang diri. Kejahatan yang dilakukan berbasis elektronik. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia tidak ada petunjuk tentang penggunaan alat bukti ini, mengingat dilakukan secara virtual yang akan sulit sekali untuk dilihat kapan (tempos delcti), bagaimana caranya (modusoperandi), dan dimana pelaku melakukan perbuatannya (locus delicti).

Progress of technology of computer and internet have change society from having the character of local go to society having the character of is global. Attendance of internet have change the way of approach in human life. Real life increase to become reality have the character of illusoryly (virtual). Change of way of patterned thinking or approach which initialy based paper become electronic of based. This become clearerly, when us conduct transaction on-linely.

In aspect law, this change make an issue among jurist. In criminal law happened debate, whether still is relevant of model verification of convential when given on to badness of virtual which is ordinary to be recognized with cyber crime. Proving to contain effort and intention to express the truth of to the an event.

Cyber crime altogether illusory completely. In this badness usually perpetrator conduct its action alone. Conductedb badness it base on electronic. In Criminal Code in Indonesia there no guide about usage of this evidence appliance, considering to be conducted by virtual to be difficult once for look when (tempos delicti), how to (modusoperandi), and where perpetrator conduct its badness (locus delicti)

Minggu, 08 Maret 2009

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN (civic principles)


Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
  • Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  • Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
  • Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

Civic is every thing related to citizen. As for universal civic principles cover ius sanguinis, ius soli, and mixture. Congeniality of the grounds shall be as follows :

  • Ius sanguinis (law of the blood) is principle determining, someone civic pursuant to clan, non pursuant to birth place state.
  • Ius soli (law of the soil) is principle determining someone civic pursuant to birth place state.
  • Single civic is principle determining one civic for every people.
  • Limited double civic is princile determining double civic to children pursuant to which is arranged in code.

Sabtu, 07 Maret 2009

PRIBADI (person)


Yang dinamakan pribadi di dalam hukum adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban- kewajiban hukum, yaitu disebut juga sebagai subyek hukum. Bisa menjadi pendukung hak dan kewajiban artinya adalah mempunyai hak dan/atau kewajiban yang diakui oleh hukum. Sekalipun seseorang itu secara teoritis pada suatu saat tidak mempunyai hak maupun kewajiban (hukum) sama sekali, ia tetap saja sebagai person, ia tetap mempunyai kewenangan hukum.

Sebaliknya suatu badan hukum yang telah dibubarkan, selama proses likuidasi, masih dianggap sebagai badan hukum, karena kekayaannya, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tidak dengan sendirinya beralih kepada para manusia sebagai pemiliknya. Di dalam hukum, untuk hak-hak tersebut digunakan istilah teknis hukum, yaitu hak subyektif, namun dalam prakteknya orang biasa menyebutnya dengan "hak" saja.

Sekalipun dikatakan bahwa badan hukum bisa mempunyai hak dan kewajiban, tetapi sesuai dengan sifat dan keadaannya, tidak berarti bahwa badan hukum bisa mempunyai semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dipunyai oleh manusia (person alamiah).

Orang mulai mempunyai kepribadian sebagai manusia sejak ia dilahirkan, dengan begitu ia menjadi subyek hukum. Tetapi anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga untuk kepentingan si anak menghendakinya (misalnya masalah waris). Mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak perdah ada.

Which named by person in law is whosoever able to become supporting of rights and obligations of law, that is referred as also as law subject. Can become supporting of its meaning rights and obligations is to have obligation and/or rights confessed by law. Even if that someone theoretically at one time have no right and also obligation (law) at all, its just remain to be as person, its remain to have outhoritative of law.

On the contrary a legal body which have been disbanded, during liquidation process, still considered to be legal body, because its properties, its rights and obligations do not by itself transfer to all human being as its owner. In law, for the nrights used by technical term of law, that is rights of subjective, but in practice of common people mention with "rights" just.

Even if said that by legal body can have rights and obligations, but as naccording to nature of and its situation, did not mean that legal body can have all obligations and rights had by human being (natural person).

People start to have personality as human being since its borne, that wat he become law subject, but existing child in content a women, considered to be have been borne, when also for the sake of the child want its (for example matter of heir). Dead is time borne, to be assumed by its have never there.

Jumat, 06 Maret 2009

ARTI PENTING PUTUSAN HAKIM (important meaning of judge decision)


Di dalam undang-undang termuat hukum, berwujud aturan-aturan. Ini merupakan hukum yang tertulis. Tetapi di dalam tindakan-tindakan seseorang pun juga tersimpul hukum. dari kenyataan-kenyataan itupun juga dapat diketemukan aturan-aturan. Ini merupakan hukum yang tidak tertulis, sekedar itu tidak juga terdapat dalam sebuah undang-undang.

Jika seseorang melakukan tindakan yang tidak sebagaimana hukumnya, jikalau ada persoalan bagaimanakah hukumnya, maka harus ditemukan bagaimanakah atau apakah hukumnya itu. Kita sendiri juga dapat mengatakan bagaimanakah hukumnya itu dalam suatu hal, akan tetapi pendapat kita itu adalah pendapat perseorangan. Pendapat kita itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara obyektif.

Orang-orang yang pendapatnya justru mempunyai kekuatan mengikat yaitu petugas hukum, yang salah satunya ialah hakim, atau pengadilan. Hakim di dalam keputusannya, menetapkan bagaimana hukumnya yang berlaku di dalam sesuatu hal. Petugas hukum lainnya ialah pembentuk undang-undang. Tetapi tugas hakim berlainan daripada tugas pembentuk undang-undang, walaupun pada asasnya sama, yaitu menetapkan hukum. Hakim memutuskan hukumnya yang berlaku secara konkrit, sedangkan pembentuk undang-undang secara abstrak.

Di negara-negara Anglo-Saxon, termasuk Amerika Serikat. Di sana para hakim terikat kepada keputusan yang sudah ada lebih dahulu dari hakim-hakim yang lebih tinggi dan hakim-hakim yang sejajar. Dengan demikian di negara itu terjadi "judge made law", atau "case law". Sedangkan di Indonesia tidak demikian karena putusan hakim terdahulu dalam perkara kemudian yang serupa boleh diikuti oleh hakim yang akan mengambil keputusan. Kata "boleh" berarti tidak harus.

In Code included law, extant of orders. This represent written law. But in someone action is also concluded by law of facts of that even also can be met by orders. This represent unwritten law, simply that do not also there are in a Code.

If someone conduct action which do not as its law, if there is problem how its law, hence have to be found how or what is its law. Our own also can tell how its law in a matter, however our opinion that is opinion of civil. Our opinion that don't have strength fasten objectively.

Its Opinion people who exactly have strength fasten that is officer of law, what one of them is judge, or justice. Judge in its decision, specifying how its law which go into effect in something matter. Officer of other law is lawmaker. But different judge duty than duty lawmaker, although at its is same principle, that is specifying law. Judge decide its law which go into effect by concrete, while lawmaker of abstractionly.

In Anglo-Saxin nations, including United States. Over there all judge tied to decision which have there in advace from higher level judges and parallel judges. Thereby in that state happened "judge made law", or "case law". While in Indonesia do not that way because former judge decision in similar case later may follow by judge to take decision. Word "may" mean do not have to.

Kamis, 05 Maret 2009

ASAS DEMOKRASI (democracy principle)


Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan berdasarkan dan bersaranakan hukum. Keberadaan negara hukum menjunjung asas-asas dasar yang menjadi pedoman dan salah satunya adalah asas demokrasi.

Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal penting dalam asas demokrasi yaitu :
  1. Pemilihan umum
  2. Pemerintah bertanggungjawab kepada perwakilan rakyat
  3. Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama atau berpartisipasi dalam politik dan mengontrol pemerintahan
  4. Semua perbuatan pemerintah terbuka terhadap kritik dan kajian rasional dari semua pihak
  5. Kebebasan menyatakan pendapat
  6. Kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik
  7. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat
Masyarakat atau negara demokrasi adalah sebuah komunitas yang penggunaan kekuasaan di dalamnya secara institusional memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat sebagai suatu keseluruhan. Demokrasi perwakilan yang sejati hanya dapat terwujud dalam Negara Hukum.

Law States is state which is management of its governance is run pursuant to and have law medium. Existence of body politic hold high elementary grounds which become guidance and one of them is democracy principle.

Democracy principle give a way of or decision making method. This ground claim that each and everyone have to have same opportunity to influence to government action. This ground is realized to pass system of representation (delegation of people) having role in forming of code or law and control to government. Important several things in ground democratize that is :
  1. General election
  2. Governmental hold responsible to delegation of people
  3. All citizen have is same opportunity or participate in politics and control governance
  4. All deed of open government to rational study and criticism from all side
  5. Freedom express opinion
  6. Liberty of the press and openness of public information
  7. Draft of law have to be publicized to enable people participation
Society or democratic country is a community which usage of power in it institutionally get legitimed of approval of people as an entirerty. Democratize real delegation of can only from in Law States.

Rabu, 04 Maret 2009

PEMAHAMAN TENTANG KONTRAK (understanding about contract)


Ada tiga sistem hukum yang dikenal di dunia, namun yang paling menonjol adalah "common law legal system" yang berlaku di negara-negara Anglo Saxon. Sementara itu sistem "civil law legal system" dianut di negara-negara Eropa Kontinental. Dan yang terakhir adalah "socialist law legal system" yang sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh civil law.

Dalam merancang kontrak atau pembuatan suatu konsep perjanjian harus mengacu kepada sistem hukum yang dianut. Di era globalisasi yang mempengaruhi sistem hukum yang diterapkan karena terjadi perjumpaan antara sistem hukum yang berlainan.

Dalam merancang kontrak, yang pembuatnya merupakan subjek-subjek hukum dari negara-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda. Kontrak itu sebenarnya adalah suatu perjanjian, sehingga dalam membuat atau merancang suatu draft kontrak, mutlak diperlukan suatu pengetahuan dasar, yaitu mengenai teori hukum perjanjian. Pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis, mempunyai kaitan dengan masalah pembuktian.

There is three recognized law system in world, but most uppermost is "common law legal system" going into effect in countries of Anglo Saxon. Meanwhile system "civil law legal system" embraced in countries of European Continental. And last is "socialist law legal system" what in fact more influenced by civil law.

In designing contract or making an agreement concept have to relate to embraced law system. In globalization era influencing applied law system because happened meet between different law system.

In designing contract, which is its maker represent subject law from nations embracing different law system. That contract in fact is an agreement, so that in making or design a draft of contract, absolute needed by a basic knowledges, that is hitting contractual law theory. Making of contract or agreement written, having bearing with matter of verification.

Selasa, 03 Maret 2009

TINDAK PIDANA (crime)


Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu :
  1. perbuatan yang dilarang
  2. orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu
  3. sanksi yang diancam terhadap pelanggaran itu
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya perbuatan mencuri. Tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang dilarang, yaitu tindak pidana ini baru selesai apabila akibat yang dilarang itu terjadi, misalnya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Tindak pidana comisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Tindak pidana omisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap pemerintah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Dolus adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Culpa adalah tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian atau karena kealpaan. Tindak pidana aduan adalah perbuatan yang dilakukan itu baru dapat dilakukan penuntutan, apabila ada pengaduan. Jadi jika tidak ada pengaduan, maka perbuatan tersebut tidak akan dituntut.

Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang adalah setiap pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilarang dalam suatu undang-undang. Orang yang melakukan tindak pidana meliputi orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Sanksi yang diancamkan berupa hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok meliputi hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, penyitaan barang tertentu, pengumuman putusan hakim.

Dogmatically main problem related to criminal law to discuss there things, that is :
  1. prohibited deed
  2. one who conduct the prohibition deed
  3. menaced sanction to that collision
Formal of crime is an injustice which its formulation of focussed to prohibited dee, as determined by code, for example deed steal. Material of crime is an injustice which its formulation of focussed to effect of which is prohibitede, that is this doing an injustice newly finish if effect of the prohibiting happened, for example resulting the loss of others soul.

Comisionis of crime is an injustice which in the form of collision to order which have been specified by code. Omisionis of crime is an injustice which in the form of collision to government which have been specified by code.

Dolus ia an injustice designedly, while Culpa is conducted an injustice with because negligence. Crime which informed against is the conducting deed newly can be conducted by prosecution, if there is denunciating. Become otherwise there is denunciating, hence the deed will not be claimed.

One who conduct deed the prohibited is every perpetrator able to be justified law of deed which is prohibited in a code. One who conduct crime cover one who conduct, one who ordering to conduct or have a share to conduct.

Manaced sanction in the form of fundamental penalization and extra punishment. Fundamental penalization cover capital punishment, prison, coop, and penalty. Extra punishment cover repeal of certain rights, confiscation of certain goods, announcement of judge decision.


Senin, 02 Maret 2009

HUKUM POSITIF (positive law)


Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri.

Perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya. Semua pertanyaan itu akan terjawab menurut tata hukum masing-masing negara.

Hukum yang sedang berlaku di dalam seatu negara dinamakan hukum positif. Hukum dijadikan objek dari ilmu pengetahuan, yaitu hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara. Ilmu yang dipelajari ini disebut ilmu pengetahuan hukum positif.

Every nation have is own law, like to language recognized by structure, and so do to law recognized also law structure. Every nation have its own law structure.

Deed or action is which according to law, and which contempt of court, how dimiciling someone in society, what is obligations and its authority. All that question will be answered according to law of each state.

Law which going into effect in a stste by named is positive law. Law made by object of science, that is law which going into effect in a state. This ccience studied referred as positive law

Minggu, 01 Maret 2009

ASAS KEPASTIAN HUKUM (rule of law principle)


Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar manusia, yaitu menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah :

  1. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.
  2. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
  3. Asas non-retroaktif perundang-undangan : sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak.
  4. Asas non-liquet : hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
  5. Asas peradilan bebas : objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
  6. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang dasar.
Negara adalah suatu penataan yuridisal, dimana kekuasaan yang terlegitimasi dijalankan untuk mewujudkan cita-cita plitik dan memenuhi atau memuaskan kebutuhan-kebutuhan kolektif. Demokrasi perwakilan yang sejati hanya dapat terwujud dalam negara hukum.

Law state aim to guarante that form rule of law in society. Law aim to realize certainty in relation between human being, that is guarantying predictability, as well as aim to prevent that strong rights which go into effect, some ground which implied in rule of law ground is :
  1. Legality principle, constitutionality, and rule of law.
  2. Principle of Code specify various peripheral of order about way of government and all its functionary conduct action governance.
  3. Principle of Non-Retroactive legislation : before fastening, code have to be announced competently.
  4. Principle of Non-Liquet : judge may not refuse confronted case to it with reason of ill definel defined code or there no.
  5. Free jurisdiction principle : objective-imparcial and is fair-human.
  6. Human rights have to be formulated and guaranteed by its protection in constitution.
State is a settlement of yuridisal, where power which is legitimation run to realize aspiration of politic and fulfill or gratify collective requirements, real delegation democracy of form can only in law state.