Rabu, 29 April 2009

PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM (rule of law)


Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.

Prinsip-prinsip negara hukum meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
  • legalitas dalam arti hukum.
Law state is state placing law at highest place, which cover protection to human rights, dissociation of power, every government action relied on law and regulation, and existence of selfsupporting jurisdiction.

Principles law state cover the followings:
  • protection and confession to pregnant human right of equation in the field of politics, law, social, economic an culture;
  • unbiased and free jurisdiction and also do not bother by something strenght or power anything, and
  • legality in law meaning.

Kamis, 26 Maret 2009

ARTI NEGARA DILIHAT DARI EMPAT ASPEK (meaning state seen from four aspect)


Negara sebagai organisasi kekuasaan : bahwa negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat tersebut. Pada hakekatnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Unsur terpenting (primer) dari negara adalah oeganisasi kekuasaan, sedangkan bangsa merupakan unsur sekunder.

Negara sebagai organisasi politik : bahwa negara merupakan integrasi kekuasaan politik. Negara berfungsi sebagai alat yang mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat untuk mencapai tujuan masyarakat tersebut.

Negara sebagai organisasi kesusilaan : bahwa individu memiliki kemerdekaan dalam kehidupan bermasyarakat. Negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Oleh karena itu negara berkewajiban menjaga kemerdekaan dan menertibkan berbagai kepentingan individu sehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan dengan individu lainnya.

Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat : bahwa negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya yang disamakan artinya dengan paham integralistik. Menurut paham ini, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Indonesia tidak menganut paham intgralistik secara murni. Akan tetapi, paham ini ditafsirkan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan pada kekeluargaan dan gotong-royong.

State as power organization : that state is society appliance having absolute authority to arrange relation between human being in society. Intrinsically represent a power organization uniting human being group which then referred as nation. All Important Element (primer) of state is power organization, while nation represent element of secundary.

State as political organization : that state represent integration power of politics. Functioning state as a means of arranging human being relations and arrange in order symptoms in society to reach the target of society.

State as ethics organization : that individual have independence in societal life. State as organization ethics of arising out because the happening of individual solidarity. State represent incarnation from overall of individual. Therefore state is obliged to take care of independence and arrange in order various importance of individual so that independence of individual which is one do not oppose against other individual.

State as integration between people and government : that state represent integration between government and its people which equalized by its meaning with understanding of integralistic. According to this understanding, individual considered to be state integral part owning to domicile and function to run state. Indonesia do not embrace understand integralistic purely. However, this understanding is interpreted as relied on unity state understanding is familiarity and cooperate.