Jumat, 27 Februari 2009

HAK CIPTA (copyright)


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk dengan itu tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Copyright is exclusive rights to receiver or creator the right to announce or multiply its creation or allow to with that do not lessen dermarcations according to law and regulation going into effect.

Creator is A or same people by together which of its inspiration bear a creation pursuant to ability of mind, imagine, handiness, poured knowledge or skill in the form of typical and have the character of person.

Creation is result of each creator masterpiece shoeing its authenticity in science field, artistic, or art.

Right owner create is creator as owner of copyrights, or the abandonee party of creator, or other party accepting furthermore belonging of above mentioned party.

Copyrights can be tranferred by goodness entirely and also party because endowment, donation, escrow, agreement ot other causes which agreed by law and regulation.