Rabu, 18 Februari 2009

POSISI PENTING HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL (important position of international contract law)

Kontrak internasional saat ini merupakan aktivitas terpenting yang dilakukan oleh para pengusaha atau pedagang di dunia. Mereka membeli produk di suatu negara dan menjualnya di negara ketiga atau di negaranya. Bentuk dan isi kontrak pun cukup luas sehingga perkembangannya semakin cepat.

Saat ini kontrak telah pula berkembang dan memuat transaksi di bidang jasa, seperti kontrak konstruksi, kontrak di bidang transportasi dan telekomunikasi, kontrak jasa perbankan dan asuransi, jasa pariwisata, jasa entertainment, dan lain-lain. Berkembangnya ruang lingkup kontrak tersebut, khususnya transaksi perdagangan atau bisnis yang modern, sehingga kebutuhan hukum mengenai kontrak semakin nyata, namun aturan-aturan hukum yang dirumuskan secara formal belum cukup berkembang. Hukum yang mengatur bidang ini mengalami kesulitan karena kelemahan hukum itu sendiri.

Perkembangan teknik-teknik perdagangan yang cepat kadang kala sulit dibarengi dengan perkembangan hukum yang mengakomodirnya. Beberapa kepentingan negara lain meliputi masalah hukum pajak, kepabeanan, perlindungan lingkungan, kesehatan, keselamatan manusia, masalah standarisasi, labelisasi atau sertifikasi, hingga masalah yang terkait sengketa dan peradilan. Masing-masing negara harus memikirkan hal tersebut, yaitu bagaimana aturan hukum yang terkait dengan aktivitas kontrak internasional dapat terpenuhi.

International contract in this time represent all important activity which conducted by all merchant or entrepreneur in world. They buy product in a state and selling it in third state or in its state. Form and content even also enough wide so that its growth faster.

In this time contract had also expanded and load transaction in service sector, like construction contract, contract in transportation sector and telecomunications, banking service contract and insurance, tourism service, service of entertinment, and others. Expanding of it contract scope, speciality commerce transaction or modern business, so that requirement of law conceming contract progressively reality, but formulated law other not yet enough expanded. Law arranging this area find difficulties because weakness of itself law.

Growth of commerce techniques which quickly difficult once in a while followed with growth of law accomodating it. Some importance of other state cover the problem of lease law, tollbooth, protection of environment, health, safety of human being, problem of standarisation, labelisation or sertification, till the problem of related of dispute and jurisdiction. Each state have to think of mentioned, that is now how law order which telated to international contract activity earn fufilled.