Kamis, 28 Februari 2013

NEGARA SEBAGAI OBJEK ILMU PENGETAHUAN

Negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia, sehingga banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan Negara sebagai objek kajiannya
  • Ilmu Politik 
  • Ilmu Negara 
  • Ilmu Hukum Kenegaraan 
  • Ilmu Hukum Administrasi Negara 
  • Ilmu Hukum Tata Negara, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Istilah Negara yan dikenal sekarang mulai timbul pada zaman rainassance di Eropa pada abad ke-15. Pada masa itu mulai dikenal istilah “Lo Stato” yang berasal dari bahasa Italia, yang kemuduan menjelma menjadi “L’Etat” dalam bahasa Prancis. Selanjutnya “State” dalam bahasa Inggris atau “Staat” dalam bahasa Jerman dan Belanda.

Secara sederhana oleh para sarjana sering diuraikan adanya 4 (empat) unsur dalam setiap Negara, yaitu :
  • A definite territor
  • A Population
  • A Government
  • Sovereignity 
    Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” menguraikan pandangannya tentang Negara atau “state a juristis entity dan state as a politically aiganized society atau state as power”.

    Elemen Negara menurut Hans Kelsen mencakup :
    • The Territory of the State (seperti mengenai pembentukan dan pembubaran Negara, serta mengenai pengakuan atas Negara dan pemerintahan) 
    • Time Element of the State (waktu pembentukan Negara yang bersangkutan) 
    • The People of the State (rakyat Negara yang bersangkutan) 
    • The competence of the State as the Material Sphere of Validity of the National Legal Order (misalnya yang berkaitan dengan pengakuan internasional) 
    • Conflict of Laws (pertentangan antar tata hukum) 
    • The so-called Fundamental Rights and Duties of the State (soal jaminan hak dankebabasan hak asasi manusia) 
    • The Power of the State (aspek-aspek mengenai kekuasaan Negara)
    Untuk mencapai tujuan bersama, maka setiap manusia perlu bernegara, oleh karena Negara itu adalah organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan diperkunakan untuk mencapai tujuan bersama itu. Tiap-tiap Negara menpunyai tujuan :
    •  Untuk memperluas kekuasaan semata-mata
    • Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum 
    •  Untuk mencapai kesejahteraan umum.
    Tujuan Negara RI ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. (Negara Kesejahteraan).