Sabtu, 28 Februari 2009

HUKUM INVESTASI (Investment law)



Hukum investasi merupakan norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dilakukannya investasi, syarat-syarat maupun perlindungan hukum, dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mensejahterakan rakyat.

Objek hukum investasi meliputi objek materiil berupa bahan yang dijadikan sasaran dalam pengkajiannya, dan objek formal berupa sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Objek formal hukum investasi adalah mengatur :
  1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal;
  2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi;
  3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.
Asas hukum internasional merupakan asas di dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanam modal, apabila pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh, dan penyelesaiannya harus didasarkan pada asas-asas hukum internasional.

Di dalam Agreement on Trade Related Invesment Measures (TRIMs) telah ditentukan sebuah asas, yaitu asas nondiskriminasi. Asas ini maksudnya adalah bahwa dalam investasi itu sendiri bersifat state borderless (tidak mengenal batas negara). Artinya tidak ada perbedaan antara investasi asing dengan investasi lokal.

Investment law represent norms law to regarding possibilities conducting of investment, conditions and also protection of law, and all important instruct investment to can be secure and prosperous of people.

Object investment law cover material object in the form materials taken as target in ist study, and formal object in the form of certain viewpoint to object of its material. Formal object of investment law is to arrange :
  1. relation between investor with state receicer of capital;
  2. areas of effort open for the investment;
  3. conditions and prosedure in conducting investment in state.
International principle of justice of represent ground in solving of dispute between government with investor, if government conduct action nationalzation/dispossession by totaly, and its solution have to be relied on international principle of justices.

In Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) have been determined by a ground, thatn is ground of nondiscrimination. This groud is intention is that in itself investment have the character of state borderless (do not know state boundary). Its meaning there no difference between foreign investment with local investment.

Jumat, 27 Februari 2009

HAK CIPTA (copyright)


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk dengan itu tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Copyright is exclusive rights to receiver or creator the right to announce or multiply its creation or allow to with that do not lessen dermarcations according to law and regulation going into effect.

Creator is A or same people by together which of its inspiration bear a creation pursuant to ability of mind, imagine, handiness, poured knowledge or skill in the form of typical and have the character of person.

Creation is result of each creator masterpiece shoeing its authenticity in science field, artistic, or art.

Right owner create is creator as owner of copyrights, or the abandonee party of creator, or other party accepting furthermore belonging of above mentioned party.

Copyrights can be tranferred by goodness entirely and also party because endowment, donation, escrow, agreement ot other causes which agreed by law and regulation.

Kamis, 26 Februari 2009

HAK DAN KEWAJIBAN (rights and obligation)


Konsep "kewajiban" dan konsep "hak" memberikan prioritas peringkat kepada hak. Dalam lingkup hukum, kita berbicara tentang "hak dan kewajiban", dan bukan "kewajiban dan hak", seperti halnya dalam lingkup moral, di mana penekanan yang lebih besar diberikan pada kewajiban. Kita berbicara tentang hak sebagai sesuatu yang berbeda dari hukum.

Namun hak adalah hukum. Hukum dalam arti kata subyektif yang berlawanan dengan "hukum" dalam pengertian obyektif, yakni suatu tatanan hukum atau sistem norma. Untuk membedakan hak dan hukum, kita perlu berbicara dalam bahasa Jerman tentang subjektives Recht dan objektives Recht ( hukum subyektif dan hukum obyektif).

Consept "obligation" and consept "rights" giving level priority to rights. In law scope, we converse about "right an obligation", and non "obligation and right", just as in moral scope, where emphasis of larger ones passed to obligation. We converse about rights as something that differ from law.

But rights is law. Law in word meaning of subyektif adversative with "law" in congeniality of objective, namely an arrange law or norm system. To differentiate law and rights, we need to converse in German about subjektives Recht and of objektives Recht (subjective law and objective law).

Rabu, 25 Februari 2009

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)


Hak kekayaan intelectual (HKI), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak cipta;
2. Hak kekayaan industri, yaitu melitputi paten, desain industri, merek, desain tata letak sirkut terpadu, dan rahasia dagang.

Sistem HKI merupakan hak privat. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya ataupun tidak. Badan yang secara internasional mengurus masalah HKI adalah World Intellectual Property Organinization (WIPO), suatu badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa. Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.

Dengan Demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan.

Intellectual property rights (IPR), that is sharing holder arising out rights process to think brain yielding a process or product which good for human being. At its nucleus of IPR is the right to enjoy economically result of from an intellectual creativity. Object which is arranged in IPR is arising out masterpieces or born because intellectual ability of human being.

IPR devided into 2 shares, that is :
1. Copyrights;
2. Industrial property rights, that is covering patent, industrial design, trademark, layout design of integrated circuit, and trade secret.

Siystem of IPR represent rights of privat. Free someone apply or register intellectual masterpiece of him and or not. Body which internationally manage the problem of IPR is World Intellectual Property Organization (WIPO), a special body of United Nation Organization. At the moment, IPR have come to very important issue and get attention of goodness in national forum and international. Its input of TRIPs in package Approval of WTO year 1994 designating starting of new era growth of IPR in all the world.

Thereby at the moment problems of IPR cannot be discharged from commerce world and invesment. Important of IPR in development of commerce and economics have reced starting of new era development of economics which pursuant to science.

Selasa, 24 Februari 2009

HUKUM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (public administration and law)


Hukum Administrasi Negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah dalam menata masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan.

Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan aturan-aturan yang mengandung larangan dan kebolehan (izin), serta membuat ketetapan-ketetapan. Oleh karena itu, sejak awal, bahkan sejak dahulu pemerintah telah melibatkan atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat.

Administration state law have expanded in line with governmental montion in arranging society. In running governmental function and duty use medium law as arrangement instrument.

As its materialization, government pregnant orders prohibition order and ability, and also make decisions. Therefore, since early, even since governmental ahead have etangled or have medium law in settlement and management of society.

Senin, 23 Februari 2009

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (source of international law)


Tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional. Satu-satunya organisasi internasional yang melakukan fungsi legislatif adalah Majelis Umum PBB, tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkannya tidak mengikat, kecuali yang menyangkut kehidupan organisasi internasional itu sendiri.

Ada konferensi-konferensi internasional dapat didefinisikan yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law-making treaties.

Sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk, yaitu:
1. Kebiasaan;
2. Traktat;
3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
4. Karya-karya hukum;
5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.

Sedangkan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah, yaitu :
1. Perjanjian internasional;
2. Kebiasaan internasional;
3. Prinsip-prinsip umum hukum;
4. Keputusan pengadilan.

There no international legislative body to make rules arranging directly life of international society. Single international organization which conduct legislative fuction is General Assembly of United Nation Organization, but free released resolutions it, except which concerning life of international organization of itself.

There is international conferences can be defined which carried out in United Nation Organization framework to study certain problems, but do not always formulate law-making treaties.

Material sources of international law can be defined as materialss of aktual used by all international jurist to specify applicable law to a certain situation or event. The materialss can be categorized in five form, that is :
1. Custom;
2. Treaty;
3. Verdict or decisioan bodys of arbitrase;
4. Law masterpieces;
5. Decision of organs/international institute.

While Section 38 (1) Statute World Court (International Justice Court) contend that source of international law which weared by Lawcourt, that is :
1. International aggreement/conventions;
2. International custom;
3. General principles of law;
4. Verdict/judicial decisions.

Minggu, 22 Februari 2009

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (understanding of human rights in Indonesia)


Pemahaman tentang HAM dalam Negara Hukum di Indonesia didasarkan pada :
1. HAM dipahami dalam terminology hubungan atau relationship. Hak harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan, dan pada saat yang sama masyarakat atau suatu komunitas berhubungan dengan hak-hak seorang individu.
2. Dalam pengembangan HAM, berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung-jawab manusia. HAM tidak dapat dibicarakan tanpa adanya implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormati HAM.
3. HAM harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pada akhirnya hanya ada satu hak, yaitu hak untuk menjadi manusia.

Understanding of about human rights in law state in Indonesia relied on :
1. Human rights comprehended in relation terminology or relationship. Rights have to be seen its relation with society as a whole, and at the time of same of society or a community relate to rights a individual.
2. In development of human rights, meaning to accept the existence of human being responsibilities or obligation. Human right cannot be discussed without existence of direct implication of obligation of society in honour of human rights.
3. Human rights have to comprehend as one unity which cannot be separated. This understanding indicate that in the end there's only one right, that is the right to be human being.

Sabtu, 21 Februari 2009

ASPEK TEKNOLOGI PERLINDUNGAN PATEN (technological aspect protection of patent)

Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sebagian besar dipicu oleh penanam modal asing sebelum krisis ekonomi tahun 1997. Gejolak politik dan inkonsistensi hukum pada setiap periode pemerintahan turut mewarnai penanaman modal asing di Indonesia.

Indonesia mau tidak mau harus melangkah maju sebagai konsekuensinya menjadi anggota GATT/WTO dan dalam rangka menyambut globalisasi. Untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, utamanya dalam rangka industrialisasi, mutlak diperlukan teknologi. Pengembangan teknologi tersebut diperlukan pengaturan paten.

Pengaturan paten pada hakekatnya adalah perlindungan paten itu sendiri yang berfungsi untuk melindungi penemuan sekaligus sebagai perangsang pengembangan teknologi, selanjutnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna manfaat teknologis dan ekonomis paten.

Di Jerman, perlindungan luas, meskipun sama-sama merujuk kepada Konvensi Strasbourg dan Konvensi Paten Eropa. Inggris memberikan perlindungan yang sempit bagi luasnya perlindungan terhadap penemuan. Penentuan luasnya perlindungan dilakukan dengan berdasarkan penafsiran hakim yang dituangkan melalui putusan pengadilan, sesuai prinsip state decisis (common law).

Luasnya perlindungan penemuan di Inggris masih lebih besar dibandingkan Amerika. Di Amerika, tidak diatur luasnya perlindungan. Bahkan di Jepan, luasnya perlindungan sama seimbang dengan Amerika. Di Indonesia, luasnya perlindungan tidak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomo 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Dalam menentukan batas perlindungan Paten di Indonesia, seharusnya tidak diberikan terlalu luas sehingga tidak mengakibatkan terlalu besarnya monopoli yang diperoleh dalam mengeksploitasi penemuan tersebut, yaitu demi kepentingan para pihak, baik individu, masyarakat dan negara dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi, serta jaminan kepastian hukum.

Indonesia experienced of growth of economics is mostly triggered by foreign investor before economic crisis of 1997 year. Political distortion and inconsistence law in each period of governance partake to influence foreign invesment in Indonesia.

Indonesia will do not want to have to do progress as its consequence become member of GATT/WTO and in order to greeting globalization. To execute development in all sector. The core important in order to industrialization, needed by absolute of technology. Development of the technology needed regulation of patent.

Arrangement of patent intrinsically is protection of functioning itself paten to protect invention at the same time as incentive of development of technology, hereinafter realize prosperity of society as consumer of economic and technological benefit of patent.

In Germany, wide of protection, though both of the same refer to Convention of Strasbourg and Convention Patent Europe. English give narrow protection to protection broadness to invention. Determination of protection broadness conducted with pursuant to interpretation of poured judge through justice decision, according to principle of state decisis (common law).

Broadness protection of invention in English still compared to bigger of America. In America, do not be arranged by protection broadness. Even in Japan, Well-balanced is same protection broadness with America. In Indonesia, protection broadness do not be arranged in Code Republik of Indonesia number of 14 year of 2001 about Patent.

In delimitating protection of Patent in Indonesia, shouldn't be given too wide of so that do not result too big monopolistic which obtained in exploiting the invention, that is for the benefit of the parties, good of individual, state and society in growth of technology and economics, and also rule of law guarantee.

Jumat, 20 Februari 2009

TENTANG TUNTUTAN SEKUMPULAN ORANG (about class action)

Hak-hak masyarakat yang diatur dan dilindungi oleh hukum harus dijamin pemenuhannya. Hukum harus mampu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul melalui sistem hukum pula. Istilah class action merupakan gabungan dari dua kata class dan action. Pengertian class adalah sekumpulan orang yang mempunyai kesamaan sifat, ciri, dan kepentingan, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan kepengadilan.

Hukum acara perdata di Indonesia tidak mengenal prosedur gugatan secara perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang Republik Indonesia tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maupun prosedur class action sebagaimana diperkenalkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan telah lama dikenal di Negara-negara common law.

Dengan adanya kemiripan antara gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam UUPLH, serta class action sebagaimana dimaksud di dalam UUPK, ada kemungkinan pembentuk UUPLH dan UUPK ingin mengimplementasikan prinsip-prinsip class action dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dari pengertian tentang class action dapat diketahui adanya dua unsur pokok dalam pengajuan gugatan secara class action. Dua unsur pokok tersebut adalah :
1. perwakilan kelompok; dan
2. keanggotaan kelompok.
Wakil kelompok dan anggota kelompok ini merupakan pihak-pihak dalam class action.

Arranged society rights and under the aegis of law have to be guaranteed its accomplishment. Law have to can finish the problem of arising out through law system too. Term class action represent aliance from word of class and of action. Congeniality of class is a group of one who have equality of nature, caracteristic, and importance, while congeniality of action in the world of law is raised by demand justice.

Procedure of civil law in Indonesia do not know suing procedure delegationly as referred to in Code Republic of Indonesia abour Management of Environment (UUPLH) and also prosedure of class action as introduced in Code Republic of Indonesia about is Consumerism (UUPK) and have old recognized in Nations of common law.

With existenceof looking like between delegation suing as refered to in UUPLH, and also class action as in intention in UUPK, there is possibility of maker of UUPLH and of UUPK wish principal implementation of class action in system of judicature in Indonesia.

From congeniality about class action can know the existence of two fundamental element in proffering of suing by class action. Two the fundamental element is :
1. representative class; and
2. members of class.
Group proxy and this group member represent the parties in class action.

Kamis, 19 Februari 2009

KEDUDUKAN PENGETAHUAN TRADISIONAL TERHADAP PATEN (existence traditional knowledge to patent)

Pengetahuan tradisional adalah karya masyarakat tradisional yang bisa berupa adat budaya, karya seni, dan teknologi yang telah turun-temurun digunakan sejak nenek moyang. Sistem paten Barat meninggalkan sebuah model khusus pada suatu waktu yang khusus di dalam sejarah dan keasliannya hilang di dalam waktu.

Model-model baru mungkin akan dibutuhkan untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ini tidak mudah untuk menciptakannya. Untuk beberapa hal, merupakan tamparan politik dari inisiatif kebenaran, selain melihatnya sebagai penghargaan yang adil.

Pengenalan model-model itu akan membantu mengalirkan naiknya air pasang terhadap TRIPs dengan menunjukan kesamaan negara-negara berkembang termiskin bahwa hak kekayaan intelektual bisa menjadi sebuah kesempatan, tidak hanya sebuah ancaman.

Akan tetapi seni yang telah dahulu ini pada pengetahuan tradisional tidak dapat diidentifikasikan pada saat pemeriksaan pendaftaran paten oleh pemeriksa paten.

Traditional knowledge is traditional society masterpiece which can in the form of cultural custom, swan song, and technology which have by generations used since ancestors. Western patent system grew out of a particular model of innovation at a particular time in history and its origins are lost in the mists of time.

New models will probably be needed to protect such traditional knowledge, and these will not be easy to create. To Same, such initiatives smack of political correctness, others see them as fair reward.

Their introduction would help to return the rising tide against TRIPs by showing even the poorest developing countries that intellectual property rights can be opportunity, not just a threat.

However this prior art consisted of traditional knowledge which could not be identified by the patent examiners during the examination of the patent application.

Rabu, 18 Februari 2009

REPARASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM (reparation to victim collicion of human rights)

Hak Asasi Manusia melahirkan tuntutan-tuntutan warga negara selaku penyandang hak kepada negara. Kewajiban yang utama negara terhadap hak asasi manusia, yaitu :
1. untuk tidak melanggar;
2. untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Reparasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang mempertanyakan upaya hukum nasional dan upaya hukum internasional merupakan isu hukum. Setiap pelanggaran hak asasi manusia merupakan bentuk kewajiban hak asasi manusia yang kedua.

Hak asasi manusia adalah hak hukum maka harus ada upaya hukum, sehingga korban dapat menempuh upaya hukum berdasarkan pertimbangan yang berdasarkan bentuk atau jenis pelanggarannya. Adapun berdasarkan hukum internasional, negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia bertanggung gugat secara internasional. Penerapan sanksi internasional supaya negara pelanggar hak asasi manusia melakukan reparasi terhadap korban dapat menjadi alternatif.

Apakah hukum nasional di beberapa negara telah mengatur jelas tentang bagaimana upaya hukum dalam rangka reparasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia? Sebagai contoh di Indonesia hanya mengenal istilah kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang tidak lain merupakan bentuk khusus dari reparasi.

Human rights bear citizen demands as owner of rights to state. Most important obligation of state to human rights, that is :
1. the duty to abstain from infringing upon human rights;
2. the duty to guarantee respect of these rights.

Reparation to victim collision of human rights questioning national law effort and international law effort represent law issue. Each collision of human right represent from obligation of second human rights.

Human rights is rights law hence there must be legal effort, so that victim can go through legal effort pursuant to consideration which pursuant to its collision type or form. As for pursuant to international law, state conducting collision of human rights account to sue internationally. Applying of international sanction so that state trespasser of human rights reparation to victim can become alternative.

What national law in some state have arranged clear about how legal effort in order to reparation to victim collision of human rights? ForExample in Indonesia only recognizing compensation term, restitution, and rehabilitate which is not other represent special form of reparation.


POSISI PENTING HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL (important position of international contract law)

Kontrak internasional saat ini merupakan aktivitas terpenting yang dilakukan oleh para pengusaha atau pedagang di dunia. Mereka membeli produk di suatu negara dan menjualnya di negara ketiga atau di negaranya. Bentuk dan isi kontrak pun cukup luas sehingga perkembangannya semakin cepat.

Saat ini kontrak telah pula berkembang dan memuat transaksi di bidang jasa, seperti kontrak konstruksi, kontrak di bidang transportasi dan telekomunikasi, kontrak jasa perbankan dan asuransi, jasa pariwisata, jasa entertainment, dan lain-lain. Berkembangnya ruang lingkup kontrak tersebut, khususnya transaksi perdagangan atau bisnis yang modern, sehingga kebutuhan hukum mengenai kontrak semakin nyata, namun aturan-aturan hukum yang dirumuskan secara formal belum cukup berkembang. Hukum yang mengatur bidang ini mengalami kesulitan karena kelemahan hukum itu sendiri.

Perkembangan teknik-teknik perdagangan yang cepat kadang kala sulit dibarengi dengan perkembangan hukum yang mengakomodirnya. Beberapa kepentingan negara lain meliputi masalah hukum pajak, kepabeanan, perlindungan lingkungan, kesehatan, keselamatan manusia, masalah standarisasi, labelisasi atau sertifikasi, hingga masalah yang terkait sengketa dan peradilan. Masing-masing negara harus memikirkan hal tersebut, yaitu bagaimana aturan hukum yang terkait dengan aktivitas kontrak internasional dapat terpenuhi.

International contract in this time represent all important activity which conducted by all merchant or entrepreneur in world. They buy product in a state and selling it in third state or in its state. Form and content even also enough wide so that its growth faster.

In this time contract had also expanded and load transaction in service sector, like construction contract, contract in transportation sector and telecomunications, banking service contract and insurance, tourism service, service of entertinment, and others. Expanding of it contract scope, speciality commerce transaction or modern business, so that requirement of law conceming contract progressively reality, but formulated law other not yet enough expanded. Law arranging this area find difficulties because weakness of itself law.

Growth of commerce techniques which quickly difficult once in a while followed with growth of law accomodating it. Some importance of other state cover the problem of lease law, tollbooth, protection of environment, health, safety of human being, problem of standarisation, labelisation or sertification, till the problem of related of dispute and jurisdiction. Each state have to think of mentioned, that is now how law order which telated to international contract activity earn fufilled.

Selasa, 17 Februari 2009

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (growth of human rights in Indonesia)

Pelanggaran tidak saja dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat, melainkan juga terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dalam suasana reformasi di Indonesia, tidak jarang wacana hak asasi manusia memicu debat publik yang tidak berkesudahan. Selain memberikan pencerahan, debat ini juga menimbulkan kebingungan. Karena penyalahgunaan isu hak asasi manusia hanya dapat diuraikan jika pemahaman yang memadai tentang gagasan awal, konsep dan norma-norma hak asasi manusia telah dimiliki.

Collision is not even conducted by power to people, but also happened in link between society member humanity. In reform situation in Indonesia, not ralely human right discourse trigger public debate which do not have outcome. Besides giving clarification, this debate also generate muzziness. Because abuse of human right issue can only be elaborated if understanding of adequate about idea early, human right norms and concept have been owned.

Senin, 16 Februari 2009

MEMBANGUN KESATUAN HUKUM NASIONAL (build unity of national law)

Sebagai Negara berkembang, Indonesia mempunyai keinginan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, termasuk pembangunan bidang hukum, guna menunjang dan mengatur pembangunan bidang ekonomi. Pembangunan perekonomian Indonesia tidak selalu diikuti oleh perencanaan dan pembentukan hukum yang menunjang dan mengatur perekonomian tersebut.

Sampai dengan saat ini, aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama pembangunan hukum nasional sangat terabaikan. Kebutuhan tentang peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi menjadi sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

As Developing countries, Indonesia have strong desire to execute development in all sector, including development in law sector, utilize to support and arrange development in economic sector. Development of economic of Indonesia don't always followed by planning and forming of law which supporting and arranging the economic.

Up to in this time, societal life aspects, nation and state, especially development of national law very uncared. requirement about regulation which harmonious law and integrated to become very needed to realize orderliness, guarantying rule of law and protection of law.

Minggu, 15 Februari 2009

ILMU HUKUM (law science)

Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa "batas-batasnya tidak dapat ditentukan".

Law science include and discuss every thing related to law. That way broadness of problem of included by law science, so that have time to fish opinion of people to say that "its boundarys cannot be determined".