Pemahaman tentang HAM dalam Negara Hukum di Indonesia didasarkan pada :
1. HAM dipahami dalam terminology hubungan atau relationship. Hak harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan, dan pada saat yang sama masyarakat atau suatu komunitas berhubungan dengan hak-hak seorang individu.
2. Dalam pengembangan HAM, berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung-jawab manusia. HAM tidak dapat dibicarakan tanpa adanya implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormati HAM.
3. HAM harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pada akhirnya hanya ada satu hak, yaitu hak untuk menjadi manusia.
Understanding of about human rights in law state in Indonesia relied on :
1. Human rights comprehended in relation terminology or relationship. Rights have to be seen its relation with society as a whole, and at the time of same of society or a community relate to rights a individual.
2. In development of human rights, meaning to accept the existence of human being responsibilities or obligation. Human right cannot be discussed without existence of direct implication of obligation of society in honour of human rights.
3. Human rights have to comprehend as one unity which cannot be separated. This understanding indicate that in the end there's only one right, that is the right to be human being.
1. HAM dipahami dalam terminology hubungan atau relationship. Hak harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan, dan pada saat yang sama masyarakat atau suatu komunitas berhubungan dengan hak-hak seorang individu.
2. Dalam pengembangan HAM, berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung-jawab manusia. HAM tidak dapat dibicarakan tanpa adanya implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormati HAM.
3. HAM harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pada akhirnya hanya ada satu hak, yaitu hak untuk menjadi manusia.
Understanding of about human rights in law state in Indonesia relied on :
1. Human rights comprehended in relation terminology or relationship. Rights have to be seen its relation with society as a whole, and at the time of same of society or a community relate to rights a individual.
2. In development of human rights, meaning to accept the existence of human being responsibilities or obligation. Human right cannot be discussed without existence of direct implication of obligation of society in honour of human rights.
3. Human rights have to comprehend as one unity which cannot be separated. This understanding indicate that in the end there's only one right, that is the right to be human being.