Tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional. Satu-satunya organisasi internasional yang melakukan fungsi legislatif adalah Majelis Umum PBB, tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkannya tidak mengikat, kecuali yang menyangkut kehidupan organisasi internasional itu sendiri.
Ada konferensi-konferensi internasional dapat didefinisikan yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law-making treaties.
Sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk, yaitu:
1. Kebiasaan;
2. Traktat;
3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
4. Karya-karya hukum;
5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Sedangkan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah, yaitu :
1. Perjanjian internasional;
2. Kebiasaan internasional;
3. Prinsip-prinsip umum hukum;
4. Keputusan pengadilan.
There no international legislative body to make rules arranging directly life of international society. Single international organization which conduct legislative fuction is General Assembly of United Nation Organization, but free released resolutions it, except which concerning life of international organization of itself.
There is international conferences can be defined which carried out in United Nation Organization framework to study certain problems, but do not always formulate law-making treaties.
Material sources of international law can be defined as materialss of aktual used by all international jurist to specify applicable law to a certain situation or event. The materialss can be categorized in five form, that is :
1. Custom;
2. Treaty;
3. Verdict or decisioan bodys of arbitrase;
4. Law masterpieces;
5. Decision of organs/international institute.
While Section 38 (1) Statute World Court (International Justice Court) contend that source of international law which weared by Lawcourt, that is :
1. International aggreement/conventions;
2. International custom;
3. General principles of law;
4. Verdict/judicial decisions.
Ada konferensi-konferensi internasional dapat didefinisikan yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law-making treaties.
Sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk, yaitu:
1. Kebiasaan;
2. Traktat;
3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
4. Karya-karya hukum;
5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Sedangkan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah, yaitu :
1. Perjanjian internasional;
2. Kebiasaan internasional;
3. Prinsip-prinsip umum hukum;
4. Keputusan pengadilan.
There no international legislative body to make rules arranging directly life of international society. Single international organization which conduct legislative fuction is General Assembly of United Nation Organization, but free released resolutions it, except which concerning life of international organization of itself.
There is international conferences can be defined which carried out in United Nation Organization framework to study certain problems, but do not always formulate law-making treaties.
Material sources of international law can be defined as materialss of aktual used by all international jurist to specify applicable law to a certain situation or event. The materialss can be categorized in five form, that is :
1. Custom;
2. Treaty;
3. Verdict or decisioan bodys of arbitrase;
4. Law masterpieces;
5. Decision of organs/international institute.
While Section 38 (1) Statute World Court (International Justice Court) contend that source of international law which weared by Lawcourt, that is :
1. International aggreement/conventions;
2. International custom;
3. General principles of law;
4. Verdict/judicial decisions.