Jumat, 20 Februari 2009

TENTANG TUNTUTAN SEKUMPULAN ORANG (about class action)

Hak-hak masyarakat yang diatur dan dilindungi oleh hukum harus dijamin pemenuhannya. Hukum harus mampu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul melalui sistem hukum pula. Istilah class action merupakan gabungan dari dua kata class dan action. Pengertian class adalah sekumpulan orang yang mempunyai kesamaan sifat, ciri, dan kepentingan, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan kepengadilan.

Hukum acara perdata di Indonesia tidak mengenal prosedur gugatan secara perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang Republik Indonesia tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maupun prosedur class action sebagaimana diperkenalkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan telah lama dikenal di Negara-negara common law.

Dengan adanya kemiripan antara gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam UUPLH, serta class action sebagaimana dimaksud di dalam UUPK, ada kemungkinan pembentuk UUPLH dan UUPK ingin mengimplementasikan prinsip-prinsip class action dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dari pengertian tentang class action dapat diketahui adanya dua unsur pokok dalam pengajuan gugatan secara class action. Dua unsur pokok tersebut adalah :
1. perwakilan kelompok; dan
2. keanggotaan kelompok.
Wakil kelompok dan anggota kelompok ini merupakan pihak-pihak dalam class action.

Arranged society rights and under the aegis of law have to be guaranteed its accomplishment. Law have to can finish the problem of arising out through law system too. Term class action represent aliance from word of class and of action. Congeniality of class is a group of one who have equality of nature, caracteristic, and importance, while congeniality of action in the world of law is raised by demand justice.

Procedure of civil law in Indonesia do not know suing procedure delegationly as referred to in Code Republic of Indonesia abour Management of Environment (UUPLH) and also prosedure of class action as introduced in Code Republic of Indonesia about is Consumerism (UUPK) and have old recognized in Nations of common law.

With existenceof looking like between delegation suing as refered to in UUPLH, and also class action as in intention in UUPK, there is possibility of maker of UUPLH and of UUPK wish principal implementation of class action in system of judicature in Indonesia.

From congeniality about class action can know the existence of two fundamental element in proffering of suing by class action. Two the fundamental element is :
1. representative class; and
2. members of class.
Group proxy and this group member represent the parties in class action.