Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sebagian besar dipicu oleh penanam modal asing sebelum krisis ekonomi tahun 1997. Gejolak politik dan inkonsistensi hukum pada setiap periode pemerintahan turut mewarnai penanaman modal asing di Indonesia.
Indonesia mau tidak mau harus melangkah maju sebagai konsekuensinya menjadi anggota GATT/WTO dan dalam rangka menyambut globalisasi. Untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, utamanya dalam rangka industrialisasi, mutlak diperlukan teknologi. Pengembangan teknologi tersebut diperlukan pengaturan paten.
Pengaturan paten pada hakekatnya adalah perlindungan paten itu sendiri yang berfungsi untuk melindungi penemuan sekaligus sebagai perangsang pengembangan teknologi, selanjutnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna manfaat teknologis dan ekonomis paten.
Di Jerman, perlindungan luas, meskipun sama-sama merujuk kepada Konvensi Strasbourg dan Konvensi Paten Eropa. Inggris memberikan perlindungan yang sempit bagi luasnya perlindungan terhadap penemuan. Penentuan luasnya perlindungan dilakukan dengan berdasarkan penafsiran hakim yang dituangkan melalui putusan pengadilan, sesuai prinsip state decisis (common law).
Luasnya perlindungan penemuan di Inggris masih lebih besar dibandingkan Amerika. Di Amerika, tidak diatur luasnya perlindungan. Bahkan di Jepan, luasnya perlindungan sama seimbang dengan Amerika. Di Indonesia, luasnya perlindungan tidak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomo 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Dalam menentukan batas perlindungan Paten di Indonesia, seharusnya tidak diberikan terlalu luas sehingga tidak mengakibatkan terlalu besarnya monopoli yang diperoleh dalam mengeksploitasi penemuan tersebut, yaitu demi kepentingan para pihak, baik individu, masyarakat dan negara dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi, serta jaminan kepastian hukum.
Indonesia experienced of growth of economics is mostly triggered by foreign investor before economic crisis of 1997 year. Political distortion and inconsistence law in each period of governance partake to influence foreign invesment in Indonesia.
Indonesia will do not want to have to do progress as its consequence become member of GATT/WTO and in order to greeting globalization. To execute development in all sector. The core important in order to industrialization, needed by absolute of technology. Development of the technology needed regulation of patent.
Arrangement of patent intrinsically is protection of functioning itself paten to protect invention at the same time as incentive of development of technology, hereinafter realize prosperity of society as consumer of economic and technological benefit of patent.
In Germany, wide of protection, though both of the same refer to Convention of Strasbourg and Convention Patent Europe. English give narrow protection to protection broadness to invention. Determination of protection broadness conducted with pursuant to interpretation of poured judge through justice decision, according to principle of state decisis (common law).
Broadness protection of invention in English still compared to bigger of America. In America, do not be arranged by protection broadness. Even in Japan, Well-balanced is same protection broadness with America. In Indonesia, protection broadness do not be arranged in Code Republik of Indonesia number of 14 year of 2001 about Patent.
In delimitating protection of Patent in Indonesia, shouldn't be given too wide of so that do not result too big monopolistic which obtained in exploiting the invention, that is for the benefit of the parties, good of individual, state and society in growth of technology and economics, and also rule of law guarantee.
Indonesia mau tidak mau harus melangkah maju sebagai konsekuensinya menjadi anggota GATT/WTO dan dalam rangka menyambut globalisasi. Untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, utamanya dalam rangka industrialisasi, mutlak diperlukan teknologi. Pengembangan teknologi tersebut diperlukan pengaturan paten.
Pengaturan paten pada hakekatnya adalah perlindungan paten itu sendiri yang berfungsi untuk melindungi penemuan sekaligus sebagai perangsang pengembangan teknologi, selanjutnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna manfaat teknologis dan ekonomis paten.
Di Jerman, perlindungan luas, meskipun sama-sama merujuk kepada Konvensi Strasbourg dan Konvensi Paten Eropa. Inggris memberikan perlindungan yang sempit bagi luasnya perlindungan terhadap penemuan. Penentuan luasnya perlindungan dilakukan dengan berdasarkan penafsiran hakim yang dituangkan melalui putusan pengadilan, sesuai prinsip state decisis (common law).
Luasnya perlindungan penemuan di Inggris masih lebih besar dibandingkan Amerika. Di Amerika, tidak diatur luasnya perlindungan. Bahkan di Jepan, luasnya perlindungan sama seimbang dengan Amerika. Di Indonesia, luasnya perlindungan tidak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomo 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Dalam menentukan batas perlindungan Paten di Indonesia, seharusnya tidak diberikan terlalu luas sehingga tidak mengakibatkan terlalu besarnya monopoli yang diperoleh dalam mengeksploitasi penemuan tersebut, yaitu demi kepentingan para pihak, baik individu, masyarakat dan negara dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi, serta jaminan kepastian hukum.
Indonesia experienced of growth of economics is mostly triggered by foreign investor before economic crisis of 1997 year. Political distortion and inconsistence law in each period of governance partake to influence foreign invesment in Indonesia.
Indonesia will do not want to have to do progress as its consequence become member of GATT/WTO and in order to greeting globalization. To execute development in all sector. The core important in order to industrialization, needed by absolute of technology. Development of the technology needed regulation of patent.
Arrangement of patent intrinsically is protection of functioning itself paten to protect invention at the same time as incentive of development of technology, hereinafter realize prosperity of society as consumer of economic and technological benefit of patent.
In Germany, wide of protection, though both of the same refer to Convention of Strasbourg and Convention Patent Europe. English give narrow protection to protection broadness to invention. Determination of protection broadness conducted with pursuant to interpretation of poured judge through justice decision, according to principle of state decisis (common law).
Broadness protection of invention in English still compared to bigger of America. In America, do not be arranged by protection broadness. Even in Japan, Well-balanced is same protection broadness with America. In Indonesia, protection broadness do not be arranged in Code Republik of Indonesia number of 14 year of 2001 about Patent.
In delimitating protection of Patent in Indonesia, shouldn't be given too wide of so that do not result too big monopolistic which obtained in exploiting the invention, that is for the benefit of the parties, good of individual, state and society in growth of technology and economics, and also rule of law guarantee.