Rabu, 25 Februari 2009

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)


Hak kekayaan intelectual (HKI), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak cipta;
2. Hak kekayaan industri, yaitu melitputi paten, desain industri, merek, desain tata letak sirkut terpadu, dan rahasia dagang.

Sistem HKI merupakan hak privat. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya ataupun tidak. Badan yang secara internasional mengurus masalah HKI adalah World Intellectual Property Organinization (WIPO), suatu badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa. Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.

Dengan Demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan.

Intellectual property rights (IPR), that is sharing holder arising out rights process to think brain yielding a process or product which good for human being. At its nucleus of IPR is the right to enjoy economically result of from an intellectual creativity. Object which is arranged in IPR is arising out masterpieces or born because intellectual ability of human being.

IPR devided into 2 shares, that is :
1. Copyrights;
2. Industrial property rights, that is covering patent, industrial design, trademark, layout design of integrated circuit, and trade secret.

Siystem of IPR represent rights of privat. Free someone apply or register intellectual masterpiece of him and or not. Body which internationally manage the problem of IPR is World Intellectual Property Organization (WIPO), a special body of United Nation Organization. At the moment, IPR have come to very important issue and get attention of goodness in national forum and international. Its input of TRIPs in package Approval of WTO year 1994 designating starting of new era growth of IPR in all the world.

Thereby at the moment problems of IPR cannot be discharged from commerce world and invesment. Important of IPR in development of commerce and economics have reced starting of new era development of economics which pursuant to science.