Senin, 16 Februari 2009

MEMBANGUN KESATUAN HUKUM NASIONAL (build unity of national law)

Sebagai Negara berkembang, Indonesia mempunyai keinginan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, termasuk pembangunan bidang hukum, guna menunjang dan mengatur pembangunan bidang ekonomi. Pembangunan perekonomian Indonesia tidak selalu diikuti oleh perencanaan dan pembentukan hukum yang menunjang dan mengatur perekonomian tersebut.

Sampai dengan saat ini, aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama pembangunan hukum nasional sangat terabaikan. Kebutuhan tentang peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi menjadi sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

As Developing countries, Indonesia have strong desire to execute development in all sector, including development in law sector, utilize to support and arrange development in economic sector. Development of economic of Indonesia don't always followed by planning and forming of law which supporting and arranging the economic.

Up to in this time, societal life aspects, nation and state, especially development of national law very uncared. requirement about regulation which harmonious law and integrated to become very needed to realize orderliness, guarantying rule of law and protection of law.