Sabtu, 28 Februari 2009

HUKUM INVESTASI (Investment law)



Hukum investasi merupakan norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dilakukannya investasi, syarat-syarat maupun perlindungan hukum, dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mensejahterakan rakyat.

Objek hukum investasi meliputi objek materiil berupa bahan yang dijadikan sasaran dalam pengkajiannya, dan objek formal berupa sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Objek formal hukum investasi adalah mengatur :
  1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal;
  2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi;
  3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.
Asas hukum internasional merupakan asas di dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanam modal, apabila pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh, dan penyelesaiannya harus didasarkan pada asas-asas hukum internasional.

Di dalam Agreement on Trade Related Invesment Measures (TRIMs) telah ditentukan sebuah asas, yaitu asas nondiskriminasi. Asas ini maksudnya adalah bahwa dalam investasi itu sendiri bersifat state borderless (tidak mengenal batas negara). Artinya tidak ada perbedaan antara investasi asing dengan investasi lokal.

Investment law represent norms law to regarding possibilities conducting of investment, conditions and also protection of law, and all important instruct investment to can be secure and prosperous of people.

Object investment law cover material object in the form materials taken as target in ist study, and formal object in the form of certain viewpoint to object of its material. Formal object of investment law is to arrange :
  1. relation between investor with state receicer of capital;
  2. areas of effort open for the investment;
  3. conditions and prosedure in conducting investment in state.
International principle of justice of represent ground in solving of dispute between government with investor, if government conduct action nationalzation/dispossession by totaly, and its solution have to be relied on international principle of justices.

In Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) have been determined by a ground, thatn is ground of nondiscrimination. This groud is intention is that in itself investment have the character of state borderless (do not know state boundary). Its meaning there no difference between foreign investment with local investment.