Hukum Administrasi Negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah dalam menata masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan.
Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan aturan-aturan yang mengandung larangan dan kebolehan (izin), serta membuat ketetapan-ketetapan. Oleh karena itu, sejak awal, bahkan sejak dahulu pemerintah telah melibatkan atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat.
Administration state law have expanded in line with governmental montion in arranging society. In running governmental function and duty use medium law as arrangement instrument.
As its materialization, government pregnant orders prohibition order and ability, and also make decisions. Therefore, since early, even since governmental ahead have etangled or have medium law in settlement and management of society.
Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan aturan-aturan yang mengandung larangan dan kebolehan (izin), serta membuat ketetapan-ketetapan. Oleh karena itu, sejak awal, bahkan sejak dahulu pemerintah telah melibatkan atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat.
Administration state law have expanded in line with governmental montion in arranging society. In running governmental function and duty use medium law as arrangement instrument.
As its materialization, government pregnant orders prohibition order and ability, and also make decisions. Therefore, since early, even since governmental ahead have etangled or have medium law in settlement and management of society.