Hak Asasi Manusia melahirkan tuntutan-tuntutan warga negara selaku penyandang hak kepada negara. Kewajiban yang utama negara terhadap hak asasi manusia, yaitu :
1. untuk tidak melanggar;
2. untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Reparasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang mempertanyakan upaya hukum nasional dan upaya hukum internasional merupakan isu hukum. Setiap pelanggaran hak asasi manusia merupakan bentuk kewajiban hak asasi manusia yang kedua.
Hak asasi manusia adalah hak hukum maka harus ada upaya hukum, sehingga korban dapat menempuh upaya hukum berdasarkan pertimbangan yang berdasarkan bentuk atau jenis pelanggarannya. Adapun berdasarkan hukum internasional, negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia bertanggung gugat secara internasional. Penerapan sanksi internasional supaya negara pelanggar hak asasi manusia melakukan reparasi terhadap korban dapat menjadi alternatif.
Apakah hukum nasional di beberapa negara telah mengatur jelas tentang bagaimana upaya hukum dalam rangka reparasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia? Sebagai contoh di Indonesia hanya mengenal istilah kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang tidak lain merupakan bentuk khusus dari reparasi.
Human rights bear citizen demands as owner of rights to state. Most important obligation of state to human rights, that is :
1. the duty to abstain from infringing upon human rights;
2. the duty to guarantee respect of these rights.
Reparation to victim collision of human rights questioning national law effort and international law effort represent law issue. Each collision of human right represent from obligation of second human rights.
Human rights is rights law hence there must be legal effort, so that victim can go through legal effort pursuant to consideration which pursuant to its collision type or form. As for pursuant to international law, state conducting collision of human rights account to sue internationally. Applying of international sanction so that state trespasser of human rights reparation to victim can become alternative.
What national law in some state have arranged clear about how legal effort in order to reparation to victim collision of human rights? ForExample in Indonesia only recognizing compensation term, restitution, and rehabilitate which is not other represent special form of reparation.
1. untuk tidak melanggar;
2. untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Reparasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang mempertanyakan upaya hukum nasional dan upaya hukum internasional merupakan isu hukum. Setiap pelanggaran hak asasi manusia merupakan bentuk kewajiban hak asasi manusia yang kedua.
Hak asasi manusia adalah hak hukum maka harus ada upaya hukum, sehingga korban dapat menempuh upaya hukum berdasarkan pertimbangan yang berdasarkan bentuk atau jenis pelanggarannya. Adapun berdasarkan hukum internasional, negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia bertanggung gugat secara internasional. Penerapan sanksi internasional supaya negara pelanggar hak asasi manusia melakukan reparasi terhadap korban dapat menjadi alternatif.
Apakah hukum nasional di beberapa negara telah mengatur jelas tentang bagaimana upaya hukum dalam rangka reparasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia? Sebagai contoh di Indonesia hanya mengenal istilah kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang tidak lain merupakan bentuk khusus dari reparasi.
Human rights bear citizen demands as owner of rights to state. Most important obligation of state to human rights, that is :
1. the duty to abstain from infringing upon human rights;
2. the duty to guarantee respect of these rights.
Reparation to victim collision of human rights questioning national law effort and international law effort represent law issue. Each collision of human right represent from obligation of second human rights.
Human rights is rights law hence there must be legal effort, so that victim can go through legal effort pursuant to consideration which pursuant to its collision type or form. As for pursuant to international law, state conducting collision of human rights account to sue internationally. Applying of international sanction so that state trespasser of human rights reparation to victim can become alternative.
What national law in some state have arranged clear about how legal effort in order to reparation to victim collision of human rights? ForExample in Indonesia only recognizing compensation term, restitution, and rehabilitate which is not other represent special form of reparation.