Minggu, 01 Maret 2009

ASAS KEPASTIAN HUKUM (rule of law principle)


Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar manusia, yaitu menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah :

  1. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.
  2. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
  3. Asas non-retroaktif perundang-undangan : sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak.
  4. Asas non-liquet : hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
  5. Asas peradilan bebas : objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
  6. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang dasar.
Negara adalah suatu penataan yuridisal, dimana kekuasaan yang terlegitimasi dijalankan untuk mewujudkan cita-cita plitik dan memenuhi atau memuaskan kebutuhan-kebutuhan kolektif. Demokrasi perwakilan yang sejati hanya dapat terwujud dalam negara hukum.

Law state aim to guarante that form rule of law in society. Law aim to realize certainty in relation between human being, that is guarantying predictability, as well as aim to prevent that strong rights which go into effect, some ground which implied in rule of law ground is :
  1. Legality principle, constitutionality, and rule of law.
  2. Principle of Code specify various peripheral of order about way of government and all its functionary conduct action governance.
  3. Principle of Non-Retroactive legislation : before fastening, code have to be announced competently.
  4. Principle of Non-Liquet : judge may not refuse confronted case to it with reason of ill definel defined code or there no.
  5. Free jurisdiction principle : objective-imparcial and is fair-human.
  6. Human rights have to be formulated and guaranteed by its protection in constitution.
State is a settlement of yuridisal, where power which is legitimation run to realize aspiration of politic and fulfill or gratify collective requirements, real delegation democracy of form can only in law state.