Di dalam undang-undang termuat hukum, berwujud aturan-aturan. Ini merupakan hukum yang tertulis. Tetapi di dalam tindakan-tindakan seseorang pun juga tersimpul hukum. dari kenyataan-kenyataan itupun juga dapat diketemukan aturan-aturan. Ini merupakan hukum yang tidak tertulis, sekedar itu tidak juga terdapat dalam sebuah undang-undang.
Jika seseorang melakukan tindakan yang tidak sebagaimana hukumnya, jikalau ada persoalan bagaimanakah hukumnya, maka harus ditemukan bagaimanakah atau apakah hukumnya itu. Kita sendiri juga dapat mengatakan bagaimanakah hukumnya itu dalam suatu hal, akan tetapi pendapat kita itu adalah pendapat perseorangan. Pendapat kita itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara obyektif.
Orang-orang yang pendapatnya justru mempunyai kekuatan mengikat yaitu petugas hukum, yang salah satunya ialah hakim, atau pengadilan. Hakim di dalam keputusannya, menetapkan bagaimana hukumnya yang berlaku di dalam sesuatu hal. Petugas hukum lainnya ialah pembentuk undang-undang. Tetapi tugas hakim berlainan daripada tugas pembentuk undang-undang, walaupun pada asasnya sama, yaitu menetapkan hukum. Hakim memutuskan hukumnya yang berlaku secara konkrit, sedangkan pembentuk undang-undang secara abstrak.
Di negara-negara Anglo-Saxon, termasuk Amerika Serikat. Di sana para hakim terikat kepada keputusan yang sudah ada lebih dahulu dari hakim-hakim yang lebih tinggi dan hakim-hakim yang sejajar. Dengan demikian di negara itu terjadi "judge made law", atau "case law". Sedangkan di Indonesia tidak demikian karena putusan hakim terdahulu dalam perkara kemudian yang serupa boleh diikuti oleh hakim yang akan mengambil keputusan. Kata "boleh" berarti tidak harus.
In Code included law, extant of orders. This represent written law. But in someone action is also concluded by law of facts of that even also can be met by orders. This represent unwritten law, simply that do not also there are in a Code.
If someone conduct action which do not as its law, if there is problem how its law, hence have to be found how or what is its law. Our own also can tell how its law in a matter, however our opinion that is opinion of civil. Our opinion that don't have strength fasten objectively.
Its Opinion people who exactly have strength fasten that is officer of law, what one of them is judge, or justice. Judge in its decision, specifying how its law which go into effect in something matter. Officer of other law is lawmaker. But different judge duty than duty lawmaker, although at its is same principle, that is specifying law. Judge decide its law which go into effect by concrete, while lawmaker of abstractionly.
In Anglo-Saxin nations, including United States. Over there all judge tied to decision which have there in advace from higher level judges and parallel judges. Thereby in that state happened "judge made law", or "case law". While in Indonesia do not that way because former judge decision in similar case later may follow by judge to take decision. Word "may" mean do not have to.