Kamis, 05 Maret 2009

ASAS DEMOKRASI (democracy principle)


Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan berdasarkan dan bersaranakan hukum. Keberadaan negara hukum menjunjung asas-asas dasar yang menjadi pedoman dan salah satunya adalah asas demokrasi.

Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal penting dalam asas demokrasi yaitu :
  1. Pemilihan umum
  2. Pemerintah bertanggungjawab kepada perwakilan rakyat
  3. Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama atau berpartisipasi dalam politik dan mengontrol pemerintahan
  4. Semua perbuatan pemerintah terbuka terhadap kritik dan kajian rasional dari semua pihak
  5. Kebebasan menyatakan pendapat
  6. Kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik
  7. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat
Masyarakat atau negara demokrasi adalah sebuah komunitas yang penggunaan kekuasaan di dalamnya secara institusional memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat sebagai suatu keseluruhan. Demokrasi perwakilan yang sejati hanya dapat terwujud dalam Negara Hukum.

Law States is state which is management of its governance is run pursuant to and have law medium. Existence of body politic hold high elementary grounds which become guidance and one of them is democracy principle.

Democracy principle give a way of or decision making method. This ground claim that each and everyone have to have same opportunity to influence to government action. This ground is realized to pass system of representation (delegation of people) having role in forming of code or law and control to government. Important several things in ground democratize that is :
  1. General election
  2. Governmental hold responsible to delegation of people
  3. All citizen have is same opportunity or participate in politics and control governance
  4. All deed of open government to rational study and criticism from all side
  5. Freedom express opinion
  6. Liberty of the press and openness of public information
  7. Draft of law have to be publicized to enable people participation
Society or democratic country is a community which usage of power in it institutionally get legitimed of approval of people as an entirerty. Democratize real delegation of can only from in Law States.