Sabtu, 07 Maret 2009

PRIBADI (person)


Yang dinamakan pribadi di dalam hukum adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban- kewajiban hukum, yaitu disebut juga sebagai subyek hukum. Bisa menjadi pendukung hak dan kewajiban artinya adalah mempunyai hak dan/atau kewajiban yang diakui oleh hukum. Sekalipun seseorang itu secara teoritis pada suatu saat tidak mempunyai hak maupun kewajiban (hukum) sama sekali, ia tetap saja sebagai person, ia tetap mempunyai kewenangan hukum.

Sebaliknya suatu badan hukum yang telah dibubarkan, selama proses likuidasi, masih dianggap sebagai badan hukum, karena kekayaannya, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tidak dengan sendirinya beralih kepada para manusia sebagai pemiliknya. Di dalam hukum, untuk hak-hak tersebut digunakan istilah teknis hukum, yaitu hak subyektif, namun dalam prakteknya orang biasa menyebutnya dengan "hak" saja.

Sekalipun dikatakan bahwa badan hukum bisa mempunyai hak dan kewajiban, tetapi sesuai dengan sifat dan keadaannya, tidak berarti bahwa badan hukum bisa mempunyai semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dipunyai oleh manusia (person alamiah).

Orang mulai mempunyai kepribadian sebagai manusia sejak ia dilahirkan, dengan begitu ia menjadi subyek hukum. Tetapi anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga untuk kepentingan si anak menghendakinya (misalnya masalah waris). Mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak perdah ada.

Which named by person in law is whosoever able to become supporting of rights and obligations of law, that is referred as also as law subject. Can become supporting of its meaning rights and obligations is to have obligation and/or rights confessed by law. Even if that someone theoretically at one time have no right and also obligation (law) at all, its just remain to be as person, its remain to have outhoritative of law.

On the contrary a legal body which have been disbanded, during liquidation process, still considered to be legal body, because its properties, its rights and obligations do not by itself transfer to all human being as its owner. In law, for the nrights used by technical term of law, that is rights of subjective, but in practice of common people mention with "rights" just.

Even if said that by legal body can have rights and obligations, but as naccording to nature of and its situation, did not mean that legal body can have all obligations and rights had by human being (natural person).

People start to have personality as human being since its borne, that wat he become law subject, but existing child in content a women, considered to be have been borne, when also for the sake of the child want its (for example matter of heir). Dead is time borne, to be assumed by its have never there.