Ada tiga sistem hukum yang dikenal di dunia, namun yang paling menonjol adalah "common law legal system" yang berlaku di negara-negara Anglo Saxon. Sementara itu sistem "civil law legal system" dianut di negara-negara Eropa Kontinental. Dan yang terakhir adalah "socialist law legal system" yang sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh civil law.
Dalam merancang kontrak atau pembuatan suatu konsep perjanjian harus mengacu kepada sistem hukum yang dianut. Di era globalisasi yang mempengaruhi sistem hukum yang diterapkan karena terjadi perjumpaan antara sistem hukum yang berlainan.
Dalam merancang kontrak, yang pembuatnya merupakan subjek-subjek hukum dari negara-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda. Kontrak itu sebenarnya adalah suatu perjanjian, sehingga dalam membuat atau merancang suatu draft kontrak, mutlak diperlukan suatu pengetahuan dasar, yaitu mengenai teori hukum perjanjian. Pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis, mempunyai kaitan dengan masalah pembuktian.
There is three recognized law system in world, but most uppermost is "common law legal system" going into effect in countries of Anglo Saxon. Meanwhile system "civil law legal system" embraced in countries of European Continental. And last is "socialist law legal system" what in fact more influenced by civil law.
In designing contract or making an agreement concept have to relate to embraced law system. In globalization era influencing applied law system because happened meet between different law system.
In designing contract, which is its maker represent subject law from nations embracing different law system. That contract in fact is an agreement, so that in making or design a draft of contract, absolute needed by a basic knowledges, that is hitting contractual law theory. Making of contract or agreement written, having bearing with matter of verification.
Dalam merancang kontrak atau pembuatan suatu konsep perjanjian harus mengacu kepada sistem hukum yang dianut. Di era globalisasi yang mempengaruhi sistem hukum yang diterapkan karena terjadi perjumpaan antara sistem hukum yang berlainan.
Dalam merancang kontrak, yang pembuatnya merupakan subjek-subjek hukum dari negara-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda. Kontrak itu sebenarnya adalah suatu perjanjian, sehingga dalam membuat atau merancang suatu draft kontrak, mutlak diperlukan suatu pengetahuan dasar, yaitu mengenai teori hukum perjanjian. Pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis, mempunyai kaitan dengan masalah pembuktian.
There is three recognized law system in world, but most uppermost is "common law legal system" going into effect in countries of Anglo Saxon. Meanwhile system "civil law legal system" embraced in countries of European Continental. And last is "socialist law legal system" what in fact more influenced by civil law.
In designing contract or making an agreement concept have to relate to embraced law system. In globalization era influencing applied law system because happened meet between different law system.
In designing contract, which is its maker represent subject law from nations embracing different law system. That contract in fact is an agreement, so that in making or design a draft of contract, absolute needed by a basic knowledges, that is hitting contractual law theory. Making of contract or agreement written, having bearing with matter of verification.