Sabtu, 14 Maret 2009

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (deed of tort)


Pengaturan tentang melawan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya dalam beberapa pasal saja, sebagaimana juga terjadi di negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental lainnya, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa gugatan perdata ada yang di pengadilan didominasi oleh gugatan melawan hukum, disamping gugatan ingkar janji kontrak (wanprestasi).

Perbuatan melawan hukum di sini dimaksudkan adalah sebagai melawan hukum keperdataan. Sebab, untuk perbuatan melawan hukum pidana (delik) atau kejahatan/pelanggaran pidana mempunyai arti dan pengaturan hukum yang berbeda.

Di negara-negara Eropa Kontinental, misalnya Belanda dikenal Istilah "Onrechtmatige Daad," atau di negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah "tort". Pengertian perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang oleh karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut :
  • Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan (pasal 1365);
  • Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan/tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian (pasal 1366);
  • Perbuatan melawan hukum karena kelalaian (1367).
Arrangement about deed of tort in Civil Code only in a few just section, as also happened in nations embracing other Europe Continental system, but fact indicate that civil using there is which in justice predominated by suing deed of tort, beside suing break a promise contract.

Deed of toor is here neant by as contempting of court civil. Because, foor deed of tort crime (delict) or collision of crime have meaning and arrangement of different law.

In Continental European countries, for example Dutch recognized by term "Onrechtmatige daad" or in Anglo Saxon countries recognized with term "tort". Congeniality of deed of tort is deed conducted by legal body or someone which is wrong because ofness of him have generated loss to others.

In law science reconigzed by 3 (three) categorize from deed of tort, that is as follows :
  • Deed of tort because intention (section 1365 Civil Code of Indonesia);
  • Deed of tort without mistake/intentional element and also negligence (section 1366 Civil Code of Indonesia);
  • Deed of tort because negligence (section 1367 Civil Code of Indonesia).