Selasa, 03 Maret 2009

TINDAK PIDANA (crime)


Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu :
  1. perbuatan yang dilarang
  2. orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu
  3. sanksi yang diancam terhadap pelanggaran itu
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya perbuatan mencuri. Tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang dilarang, yaitu tindak pidana ini baru selesai apabila akibat yang dilarang itu terjadi, misalnya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Tindak pidana comisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Tindak pidana omisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap pemerintah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Dolus adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Culpa adalah tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian atau karena kealpaan. Tindak pidana aduan adalah perbuatan yang dilakukan itu baru dapat dilakukan penuntutan, apabila ada pengaduan. Jadi jika tidak ada pengaduan, maka perbuatan tersebut tidak akan dituntut.

Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang adalah setiap pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilarang dalam suatu undang-undang. Orang yang melakukan tindak pidana meliputi orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Sanksi yang diancamkan berupa hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok meliputi hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, penyitaan barang tertentu, pengumuman putusan hakim.

Dogmatically main problem related to criminal law to discuss there things, that is :
  1. prohibited deed
  2. one who conduct the prohibition deed
  3. menaced sanction to that collision
Formal of crime is an injustice which its formulation of focussed to prohibited dee, as determined by code, for example deed steal. Material of crime is an injustice which its formulation of focussed to effect of which is prohibitede, that is this doing an injustice newly finish if effect of the prohibiting happened, for example resulting the loss of others soul.

Comisionis of crime is an injustice which in the form of collision to order which have been specified by code. Omisionis of crime is an injustice which in the form of collision to government which have been specified by code.

Dolus ia an injustice designedly, while Culpa is conducted an injustice with because negligence. Crime which informed against is the conducting deed newly can be conducted by prosecution, if there is denunciating. Become otherwise there is denunciating, hence the deed will not be claimed.

One who conduct deed the prohibited is every perpetrator able to be justified law of deed which is prohibited in a code. One who conduct crime cover one who conduct, one who ordering to conduct or have a share to conduct.

Manaced sanction in the form of fundamental penalization and extra punishment. Fundamental penalization cover capital punishment, prison, coop, and penalty. Extra punishment cover repeal of certain rights, confiscation of certain goods, announcement of judge decision.