Senin, 02 Maret 2009

HUKUM POSITIF (positive law)


Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri.

Perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya. Semua pertanyaan itu akan terjawab menurut tata hukum masing-masing negara.

Hukum yang sedang berlaku di dalam seatu negara dinamakan hukum positif. Hukum dijadikan objek dari ilmu pengetahuan, yaitu hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara. Ilmu yang dipelajari ini disebut ilmu pengetahuan hukum positif.

Every nation have is own law, like to language recognized by structure, and so do to law recognized also law structure. Every nation have its own law structure.

Deed or action is which according to law, and which contempt of court, how dimiciling someone in society, what is obligations and its authority. All that question will be answered according to law of each state.

Law which going into effect in a stste by named is positive law. Law made by object of science, that is law which going into effect in a state. This ccience studied referred as positive law