Selasa, 10 Maret 2009

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (injustice environment)


Manusia sejak dilahirkan di dunia ini, telah berada pada suatu lingkungan hidup tertentu. Kehidupan manusia haruslah seimbang atau serasi dengan lingkungan hidupnya. Apabila terjadi kerusakan, maka kehidupan manusia akan terancam dari akibat pengrusakan alam. Tindak pidana lingkungan hidup merupakan kejahatan yang meliputi perbuatan sebagai berikut :
  • Perbuatan pencemaran lingkungan hidup;
  • Perbuatan perusakan lingkungan hidup, dan
  • Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perbuatan loain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam hal ini cukup banyak tersebar di berbagai tingkat peraturan.

Human being since borne in this world, have resided in at one particular certain environment. Human life shall be compatible or well-balanced with its environment. In then event of damage, hence human life will is threatened from effect of ruining of nature. Environment doing an injustice represent badness covering the following deed :
  • Deed of contamination of environment;
  • Deed of mutilation of environment, and
  • Other deed which impinge rule of legislation going into effect.
Contaminating of environment is entry of or its input of life being, matter, energy, and/or other component into environment by activity of human being, so that its quality get down to certain storey which cause environment of can not function as according to allotment of it.

Mutilation of environment is to action generating indirect or direct change to nature of physical and/or involve him resulting environment do not function again in supporting development of have continuation.

Other deed which impinge rule of law and regulation going into effect related to management of environment. Law and regulation as referred to in this matter quite a lot spread over in various regulation storey.