Senin, 09 Maret 2009

PEMBUKTIAN KEJAHATAN MAYANTARA (verification of cyber crime)


Kemajuan teknologi komputer dan internet telah merubah masyarakat dari bersifat lokal menuju masyarakat yang bersifat global. Kehadiran internet telah merubah cara pandang dalam kehidupan manusia. Kehidupan yang nyata bertambah menjadi realitas bersifat maya (virtual). Perubahan cara pandang atau pola pikir yang semula paper based menjadi electronik based. Ini menjadi lebih jelas, ketika kita melakukan transaksi secara on-line.

Dalam praktek hukum perubahan ini menimbulkan perdebatan di kalangan ahli huku. Dalam hukum pidana terjadi perdebatan, apakah masih relevan model pembuktian konvensional ketika dihadapkan pada kejahatan virtual yang biasa dikenal dengan cyber crime. Membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas suatu peristiwa.

Cyber crime semuanya serba maya. Dalam kejahatan ini biasanya pelaku melakukan aksinya seorang diri. Kejahatan yang dilakukan berbasis elektronik. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia tidak ada petunjuk tentang penggunaan alat bukti ini, mengingat dilakukan secara virtual yang akan sulit sekali untuk dilihat kapan (tempos delcti), bagaimana caranya (modusoperandi), dan dimana pelaku melakukan perbuatannya (locus delicti).

Progress of technology of computer and internet have change society from having the character of local go to society having the character of is global. Attendance of internet have change the way of approach in human life. Real life increase to become reality have the character of illusoryly (virtual). Change of way of patterned thinking or approach which initialy based paper become electronic of based. This become clearerly, when us conduct transaction on-linely.

In aspect law, this change make an issue among jurist. In criminal law happened debate, whether still is relevant of model verification of convential when given on to badness of virtual which is ordinary to be recognized with cyber crime. Proving to contain effort and intention to express the truth of to the an event.

Cyber crime altogether illusory completely. In this badness usually perpetrator conduct its action alone. Conductedb badness it base on electronic. In Criminal Code in Indonesia there no guide about usage of this evidence appliance, considering to be conducted by virtual to be difficult once for look when (tempos delicti), how to (modusoperandi), and where perpetrator conduct its badness (locus delicti)