Rabu, 29 April 2009

PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM (rule of law)


Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.

Prinsip-prinsip negara hukum meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
  • legalitas dalam arti hukum.
Law state is state placing law at highest place, which cover protection to human rights, dissociation of power, every government action relied on law and regulation, and existence of selfsupporting jurisdiction.

Principles law state cover the followings:
  • protection and confession to pregnant human right of equation in the field of politics, law, social, economic an culture;
  • unbiased and free jurisdiction and also do not bother by something strenght or power anything, and
  • legality in law meaning.