Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip negara hukum meliputi hal-hal sebagai berikut :
Principles law state cover the followings:
Prinsip-prinsip negara hukum meliputi hal-hal sebagai berikut :
- pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
- peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
- legalitas dalam arti hukum.
Principles law state cover the followings:
- protection and confession to pregnant human right of equation in the field of politics, law, social, economic an culture;
- unbiased and free jurisdiction and also do not bother by something strenght or power anything, and
- legality in law meaning.