Senin, 30 Mei 2011

PERKUMPULAN / PERHIMPUNAN / ORGANISASI (VERENIGING)


Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.

Organisasi yang didirikan tentu memiliki sasaran yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karenanya suatu organisasi menentukan sasaran pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria organisasi tertentu. Adapun sasaran yang ingin dicapai umumnya menurut J Winardi adalah:
  1. Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan pelayanan yang profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
  2. Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), yaitu organisasi yang menyediakan barang dan jasa sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
  3. Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
  4. Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations)
  5. Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations)
  6. Organisasi-organisasi sosial (social organizations)
Perkumpulan / perhimpunan ialah yang lazim dalam bahasa Belanda disebut vereniging (sebagai lawan kata dari maatschap atau vennootschap) seperti yang diatur dalam KUH Perdata Buku III Bab IX; Stb 1970-64; dan Stb 1939-570, adalah perkumpulan yang tidak termasuk dalam hukum dagang. Baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Adapun tentang Yayasan tidak termasuk dalam pengertian perkumpulan dalam arti sempit ini yang diatur secara khusus menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tahun 2004. Stichting atau yayasan adalah suatu badan hukum yang berbeda dengan badan hukum perkumpulan ataupun perseroan, oleh karena berkaitan dengan sejumlah kekayaan (asset) yang harus diurus dan digunakan (bagaimana mengurus harta/budel), yang tidak bertujuan untuk membagikan kekayaan dan atau penghasilan kepada pendiri atau pengurusnya dan orang-orang lain.

Ciri-ciri yayasan :
1. ada tujuan (sosial non komersial)
2. tidak ada keanggotaannya;
3. tidak ada hak bagi pengurus untuk mengubah tujuan;
4. modal yang menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk pencapaian
dari suatu tujuan.

Adapun tentang Perkumpulan (usaha dagang) merupakan pengertian yang luas meliputi semua persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung, yang meliputi perkumpulan berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.

Perkumpulan (usaha dagang) yang berbadan hukum :
1. perseroan terbatas;
2. koperasi;
3. perkumpulan saling menanggung.

Perkumpulan (usaha dagang) yang tidak berbadan hukum :
1. persekutuan perdata;
2. persekutuan firma;
3. persekutuan komanditer.

Adapun dalam perkumpulan / perhimpunan memiliki anggota yang meliputi beberapa orang yang hendak mencapai suatu kehendak / tujuan dam bidang non ekonomis (tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat untuk mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan Anggaran Dasar atau Reglemen atau Statuten. Sifat perkumpulan adalah perjanjian yang dituangkan dalam akta pendirian.

Istilah yang sering dijumpai yaitu : Verein (Jerman), Association (Inngris), Union (Prancis), adapun dalam bahasa indonesia, yaitu : Perkumpulan, Perhimpunan, Lembaga, Paguyuban, Perikatan, Ikatan, Persatuan, Kesatuan, Serikat, dan lain-lain.

Tujuan Perkumpulan ini adalah non-ekonomis dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. KUH Perdata Buku III Bab IX, berjudul Van Zedelijke Lichamen
(Perkumpulan), Pasal 1653 s/d 1655, yang kemudian ditambah
dengan Pasal 1656 s/d 1665;
2. Stb 1870-64 tentang Badan Hukum bagi Perkumpulan
(Rechtspersoonlijkeheid van Verenigingen);
3. Stb 1939-570 bsd 717 tentang Perkumpulan Indonesia
(Inlandsche Vereniging).

Kedudukan badan hukum dari perkumpulan menurut Stb 1870-64 itu diperoleh sesudah ada pengakuan (pengesahan) dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM). Pasal 1 berbunyi : "Tiada suatu perkumpulan orang-orang apa pun juga dapat bertindak sebagai badan hukum, selain dari yang didirikan menurut peraturan umum (algemene verordening) dan itu pun jika sudah diakui oleh Gubernur Jenderal (sekarang Menteri Hukum dan HAM), atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan maka setiap perkumpulan didaftar pada Kementerian Dalam Negeri.

Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 point 8:
perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.

Bedasarkan pembahasan di atas, maka jelas perbedaan antara Perkumpulan dalam arti sempit dengan Perkumpulan dalam artin luas, serta perbedaannya dengan Yayasan (Stichting).